Negara hukum
Negara Hukum bersandar pada
keyakinan bahwa kekuasaan negara
harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam
negara hukum, yaitu pertama:
hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan
melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang
memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya
secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.
(Gambar Palu sering melambangkan Kekuatan Hukum)
Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada
empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya
berdasarkan hukum
1. Demi
kepastian hukum
2. Tuntutan
perlakuan yang sama
4. Tuntutan
akal budi
Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan
kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang
ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah
agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah
untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan
hukum.
Unsur-unsur Negara
Hukum
2.
Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk
menjamin hak-hak itu
3.
Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan
4.
Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan
antara rakyat dengan pemerintahannya
Ciri-ciri Negara
Hukum
1.
Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang
berlaku
2.
Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan
kehakiman yang efektif
4.
Menuntut pembagian kekuasaan.
Hukum di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum
adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis
pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu
Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka
dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,
kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum
adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,yang merupakan
penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang
ada di wilayah nusantara.
Hukum perdata
Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban
yang dimiliki pada subyek
hukum dan hubungan antara subyek hukum.Hukum perdata disebut
pula hukum privat atau
hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal
yang berkaitan dengan negara serta
kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara),
kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka
hukum perdata mengatur hubungan antara pendudukatau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan,
harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata
lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum
perdata di Belanda, khususnya hukum
perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang
berlaku di Indonesia tidak
lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau
dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di
Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama
Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri
disadur dari hukum perdata yang berlaku diPerancis dengan
beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer)
terdiri dari empat bagian yaitu :
·
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum
perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan
kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai
timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan
hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU
nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan.
·
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum
benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum
yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan
penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak
bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapaldengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang
bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda
berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih
atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian
mengenai penjaminan dengan hipotik,
telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak
tanggungan.
·
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum
perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini
sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang
hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan
perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara
pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD)
juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya
Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
·
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak
dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam
mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan
pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai
acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di
Indonesia.
Hukum pidana
Indonesia
Hukum pidana merupakan bagian dari
hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana
materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang
penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di
Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana
materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU
nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang
mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur
kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan
kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara
mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu
keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu,
dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan
negara dalam arti yang abstrak.
Hukum tata usaha
(administrasi) negara
Hukum tata usaha (administrasi)
negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum
yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum
administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya
terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum
tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan
oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum
administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak".
Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
Hukum acara perdata
Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah
hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan)
dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam
berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR,
RBG, RB,RO).
Hukum acara pidana
Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah
hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan)
dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU
nomor 8 tahun 1981.
Asas dalam hukum
acara pidana
Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
·
Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum
hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang
sesuai dengan UU.
·
Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur,
dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan
sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal
50 KUHAP).
·
Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang
punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas
dirinya (pasal 54 KUHAP).
·
Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana
dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
·
Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak
dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
Hukum antar tata
hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum
yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada
ketentuan hukum yang berbeda.
Hukum adat di
Indonesia
Hukum Islam di
Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan
yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui
pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD
1945 secara tegas dan
konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam
melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun
2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam
di ProvinsiNanggroe Aceh Darrussalam merupakan
pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya
menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam
lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan
peradilan umum.
Istilah hukum
Advokat
Sejak berlakunya UU nomor 18
tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan
bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan,
seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.
Advokat dan pengacara
kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun
ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18
tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai
dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya.
Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat
diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang
tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang
menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan.
Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan,
maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun
perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah
tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu :
1.
Advokat adalah
seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk
"beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia.
2.
Pengacara Praktek adalah
seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan
Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya"
diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut.
Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang
untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara
dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)
Konsultan hukum
Konsultan hukum atau dalam bahasa
Inggris counselor at law atau legal consultant adalah
orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi,
dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia,
sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum,
pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup
pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.
Jaksa dan polisi
Dua institusi publik yang berperan aktif dalam
menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi
berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi
dalam ruang lingkup wilayahnya.
Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau
tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu
akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya
mengenai tindak pidana yang diduga terjadi.
Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang
berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut
terhimpun dalamberita acara pemeriksaan (BAP)
yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk
dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan.
Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan
analisis bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila
kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan
akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah
lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap
ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan
disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa
berubah menjadi terpidana.
Sumber : Gea S.Th. MM, A. A., Yuni
Wulandari S.Sos, A. P., & Babari, D. Y. (2001). In Character Building II:
Relasi dengan Sesama (pp. 64-66). Jakarta: PT. Elex Media Komputerindo.,